Pasal 722
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721, Bidang Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyusunan jenis pendidikan dan pelatihan, rencana
pengembangan sumber daya manusia aparatur perhubungan, rencana, program kerja dan anggaran pendidikan dan pelatihan, pemberian tugas belajar, beasiswa, bantuan biaya Pendidikan, penetapan Indikator Kinerja, penyusunan kurikulum, silabus, metodik, didaktik, alat pengajaran, tenaga pengajar, sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan aparatur perhubungan; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi di bidang penyusunan target kinerja, laporan akuntabilitas kinerja, analisis dan evaluasi kinerja, pelaporan pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dan pengelolaan laporan evaluasi kegiatan, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
