PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 720
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Perhubungan terdiri atas: a. Bidang Perencanaan; b. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Struktural dan Fungsional; dan c. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Manajerial; d. Bagian Umum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
