PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 669
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Sekretariat Badan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Sumber Daya Manusia; c. Bagian Keuangan; d. Bagian Umum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
