PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 670
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, perumusan kinerja, pengolahan dan pengelolaan data, pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pelaporan, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
