Pasal 668
BAB 11 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 667, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program kerja dan anggaran, perumusan kinerja, pengolahan dan pengelolaan data, pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pelaporan, serta penanganan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; b. penyiapan manajemen sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, pengelolaan reformasi birokrasi, pembinaan tata kelola badan layanan umum, pelaksanaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil Negara, serta pengendalian gratifikasi; c. penyiapan pembinaan dan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, pengelolaan keuangan badan layanan umum, penerimaan negara bukan pajak, akuntansi keuangan, barang milik negara, dan tindak lanjut hasil audit, pemeriksaan dan/atau pengawasan; dan d. penyiapan urusan tata usaha, kerumahtanggaan, keprotokolan, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, pembentukan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi, pelaksanaan advokasi, penyusunan dokumen kerja sama baik dalam negeri maupun luar negeri, sosialisasi, hubungan masyarakat, publikasi, dokumentasi, promosi, keterbukaan informasi publik, dan pengelolaan data dan teknologi informasi.
