Pasal 57
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi darat dan perkeretaapian, penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi darat dan perkeretaapian, serta pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan pengelolaan Jabatan Fungsional di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi laut, penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi laut; c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi udara, multimoda, dan penunjang, serta penyusunan peraturan perundang-undangan ratifikasi perjanjian internasional terkait transportasi udara dan multimoda; d. penyiapan koordinasi dan penyusunan perjanjian/kontrak, kesepakatan bersama/kesepahaman bersama, advokasi dan sosialisasi hukum di Kementerian Perhubungan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
