PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 56
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan, perjanjian/ kontrak, kesepakatan/kesepahaman bersama, pelaksanaan advokasi, pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, dan sosialisasi hukum.
