PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 505
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Subdirektorat Rekayasa dan Peningkatan Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian.
