PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 504
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Direktorat Keselamatan Perkeretaapian terdiri atas: a. Subdirektorat Rekayasa dan Peningkatan Keselamatan; b. Subdirektorat Audit dan Inspeksi Keselamatan; c. Subdirektorat Pemeriksaan dan Analisis Kecelakaan; d. Subdirektorat Sertifikasi Sumber Daya Manusia dan Akreditasi Kelembagaan; a. Subdirektorat Pencegahan dan Penegakan Hukum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
