Pasal 503
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Direktorat Keselamatan Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, audit dan inspeksi keselamatan, pemeriksaan dan analisis kecelakaan, sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan, serta pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, audit dan inspeksi keselamatan, pemeriksaan dan analisis kecelakaan, sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan, serta pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum; c. penyiapan penyusunan standar, norma, prosedur dan kriteria di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, audit dan inspeksi keselamatan, pemeriksaan dan analisis kecelakaan, sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan, serta pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, audit dan inspeksi keselamatan, pemeriksaan dan analisis kecelakaan, sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan, serta pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian, audit dan inspeksi keselamatan, pemeriksaan dan analisis kecelakaan, sertifikasi sumber daya manusia dan akreditasi kelembagaan, serta pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum; dan
f. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha, keuangan, sumber daya manusia, pengelolaan data dan teknologi informasi, dan rumah tangga Direktorat.
