PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 502
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Direktorat Keselamatan Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang keselamatan perkeretaapian.
