Pasal 506
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505, Subdirektorat Rekayasa dan Peningkatan Keselamatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian; dan
e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang rekayasa dan peningkatan keselamatan perkeretaapian.
