PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 457
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Subdirektorat Penataan dan Pengembangan Jaringan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus.
