Pasal 458
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457, Subdirektorat Penataan dan Pengembangan Jaringan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum maupun perkeretaapian khusus.
