PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 456
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api terdiri atas: a. Subdirektorat Penataan dan Pengembangan Jaringan; b. Subdirektorat Lalu Lintas; c. Subdirektorat Angkutan; d. Subdirektorat Kerja Sama dan Pengembangan Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
