PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 442
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan perumusan rencana, program, penyusunan dan pengelolaan data dan teknologi informasi, evaluasi dan pelaporan kinerja, serta koordinasi penyusunan laporan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
