Pasal 443
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana kerja jangka panjang dan jangka menengah, tinjau ulang rencana kerja, pemberian bimbingan penyusunan rencana regional dan lokal di bidang perkeretaapian, serta penyusunan program pinjaman luar negeri dan dalam negeri; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program pembangunan, rencana kerja dan anggaran, dokumen anggaran, serta penyusunan program prioritas tahunan; dan c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan dan pengelolaan data dan teknologi informasi, evaluasi dan pelaporan kinerja, serta koordinasi penyusunan laporan
penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
