PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 441
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Hukum; d. Bagian Sumber Daya Manusia dan Umum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
