Pasal 440
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan perumusan rencana, program, penyusunan dan pengembangan sistem informasi, evaluasi dan pelaporan kinerja, serta pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian; b. penyiapan pengelolaan keuangan dan barang milik negara serta pembinaan tata kelola Badan Layanan Umum di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian; c. penyiapan pembentukan peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum, advokasi, perjanjian, urusan hubungan masyarakat dan antar lembaga, dukungan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, kerja sama luar negeri di bidang perkeretaapian; dan d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, standar kompetensi jabatan, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, pelaksanaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, kegiatan administrasi perkantoran, kearsipan dan tata persuratan, pelaksanaan urusan umum dan
kerumahtanggaan, pelaksanaan penanggulangan darurat akibat bencana, kesejahteraan sumber daya manusia serta pengadaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
