PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 308
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Subdirektorat Patroli dan Pengamanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang patroli dan pengamanan sarana dan prasarana transportasi laut di pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, laut, dan pantai.
