Pasal 309
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Subdirektorat Patroli dan Pengamanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang patroli mandiri terpadu, operasi terkoordinasi dengan instansi
lain, analisa kerawanan wilayah, penegakan peraturan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi laut, penggunaan dan pendistribusian amunisi dan senjata api dinas, petugas operasi, kerja sama teknis di bidang patroli, penetapan dan pembinaan organisasi keamanan yang diakui, pelaksanaan verifikasi dan penerbitan sertifikat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, penetapan kualifikasi teknis petugas manajemen pengamanan perusahaan, fasilitas pelabuhan, dan petugas verifikasi keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serta kerja sama teknis di bidang pengamanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang patroli mandiri terpadu, operasi terkoordinasi dengan instansi lain, analisa kerawanan wilayah, penegakan peraturan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi laut, penggunaan dan pendistribusian amunisi dan senjata api dinas, petugas operasi, kerja sama teknis di bidang patroli, penetapan dan pembinaan organisasi keamanan yang diakui, pelaksanaan verifikasi dan penerbitan sertifikat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, penetapan kualifikasi teknis petugas manajemen pengamanan perusahaan, fasilitas pelabuhan, dan petugas verifikasi keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serta kerja sama teknis di bidang pengamanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang patroli mandiri terpadu, operasi terkoordinasi dengan instansi lain, analisa kerawanan wilayah, penegakan peraturan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi laut, penggunaan dan pendistribusian amunisi dan senjata api dinas, petugas operasi, kerja sama teknis di bidang patroli, penetapan dan pembinaan organisasi keamanan yang diakui, pelaksanaan verifikasi dan penerbitan sertifikat
keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, penetapan kualifikasi teknis petugas manajemen pengamanan perusahaan, fasilitas pelabuhan, dan petugas verifikasi keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serta kerja sama teknis di bidang pengamanan; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang patroli mandiri terpadu, operasi terkoordinasi dengan instansi lain, analisa kerawanan wilayah, penegakan peraturan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi laut, penggunaan dan pendistribusian amunisi dan senjata api dinas, petugas operasi, kerja sama teknis di bidang patroli, penetapan dan pembinaan organisasi keamanan yang diakui, pelaksanaan verifikasi dan penerbitan sertifikat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, penetapan kualifikasi teknis petugas manajemen pengamanan perusahaan, fasilitas pelabuhan, dan petugas verifikasi keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serta kerja sama teknis di bidang pengamanan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang patroli mandiri terpadu, operasi terkoordinasi dengan instansi lain, analisa kerawanan wilayah, penegakan peraturan di bidang keselamatan dan keamanan transportasi laut, penggunaan dan pendistribusian amunisi dan senjata api dinas, petugas operasi, kerja sama teknis di bidang patroli, penetapan dan pembinaan organisasi keamanan yang diakui, pelaksanaan verifikasi dan penerbitan sertifikat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan, penetapan kualifikasi teknis petugas manajemen pengamanan perusahaan, fasilitas pelabuhan, dan petugas verifikasi keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan laut yang tidak digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, serta kerja sama teknis di bidang pengamanan.
