PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 307
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai terdiri atas: a. Subdirektorat Patroli dan Pengamanan; b. Subdirektorat Penegakan Hukum; c. Subdirektorat Tertib Berlayar; d. Subdirektorat Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air; e. Subdirektorat Sarana dan Prasarana; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
