PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 193
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Subdirektorat Sarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis da supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang sarana transportasi sungai, danau dan penyeberangan.
