PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 192
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan terdiri atas: a. Subdirektorat Sarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan; b. Subdirektorat Prasarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan; c. Subdirektorat Lalu Lintas Sungai, Danau, dan Penyeberangan; d. Subdirektorat Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan;
e. Subdirektorat Pengawasan Operasional Sungai, Danau, dan Penyeberangan; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
