Pasal 194
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Subdirektorat Sarana Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang rancang bangun sarana, pengukuran kapal, status hukum kapal, pemeriksaan garis muat dan keselamatan sarana, perawatan sarana, penutuhan sarana, pencegahan pencemaran, bantuan teknis pembangunan dan pengadaan sarana, kompetensi dan sertifikasi kepelautan serta pengawakan sarana transportasi sungai, danau, dan penyeberangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang rancang bangun sarana, pengukuran kapal, status hukum kapal, pemeriksaan garis muat dan keselamatan sarana, perawatan sarana, penutuhan sarana, pencegahan pencemaran, bantuan teknis pembangunan dan pengadaan sarana, kompetensi dan sertifikasi kepelautan serta pengawakan sarana transportasi sungai, danau, dan penyeberangan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang rancang bangun sarana, pengukuran kapal, status hukum kapal, pemeriksaan garis muat dan keselamatan sarana, perawatan sarana, penutuhan sarana, pencegahan pencemaran, bantuan teknis
pembangunan dan pengadaan sarana, kompetensi dan sertifikasi kepelautan serta pengawakan sarana transportasi sungai, danau, dan penyeberangan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang rancang bangun sarana, pengukuran kapal, status hukum kapal, pemeriksaan garis muat dan keselamatan sarana, perawatan sarana, penutuhan sarana, pencegahan pencemaran, bantuan teknis pembangunan dan pengadaan sarana, kompetensi dan sertifikasi kepelautan serta pengawakan sarana transportasi sungai, danau, dan penyeberangan; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang rancang bangun sarana, pengukuran kapal, status hukum kapal, pemeriksaan garis muat dan keselamatan sarana, perawatan sarana, penutuhan sarana, pencegahan pencemaran, bantuan teknis pembangunan dan pengadaan sarana, kompetensi dan sertifikasi kepelautan serta pengawakan sarana transportasi sungai, danau, dan penyeberangan.
