PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 102
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan Strategi Komunikasi dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, perencanaan, pengendalian program komunikasi publik, penyusunan perumusan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan, penanganan krisis komunikasi, pengukuran
opini publik, analisis, monitoring, evaluasi, pelaporan program komunikasi publik, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan Jabatan Fungsional bidang kehumasan, serta dukungan reformasi birokrasi, serta tata usaha dan rumah tangga Biro.
