PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 101
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Komunikasi dan Informasi Publik terdiri atas: a. Bagian Perencanaan Strategi Komunikasi dan Evaluasi; b. Bagian Pemberitaan dan Media Sosial; c. Bagian Publikasi dan Pelayanan Informasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
