Pasal 100
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Biro Komunikasi dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, perencanaan, pengendalian program komunikasi publik, penyusunan perumusan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan, penanganan krisis komunikasi, pengukuran opini publik, analisis, monitoring, evaluasi, pelaporan program komunikasi publik, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan Jabatan Fungsional bidang kehumasan, serta dukungan reformasi birokrasi; b. penyiapan pembinaan, perencanaan, pelaksanaan, pemberian informasi publik, menjalin hubungan dengan pelaku media massa, serta koordinasi, pengelolaan, pelaksanaan aktivitas komunikasi publik dan membentuk opini sektor transportasi melalui jejaring warganet dan komunitas; c. penyiapan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan informasi publik, edukasi publik, pembinaan Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi, pengelolaan, pelaksanaan, pelaporan pelayanan informasi publik, penyelesaian dan asistensi penanganan sengketa informasi publik, serta dokumentasi kinerja dan kegiatan pimpinan; dan d. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
