PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 99
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Komunikasi dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemberian dukungan pelaksanaan komunikasi dan informasi publik serta juru bicara Kementerian Perhubungan.
