Pasal 103
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Bagian Perencanaan Strategi Komunikasi dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan, perencanaan, pengendalian program komunikasi publik serta penyusunan perumusan dan pelaksanaan strategi komunikasi kehumasan; b. penyiapan bahan penanganan krisis komunikasi, pengukuran opini publik, analisis, monitoring, evaluasi, Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, serta pelaporan program komunikasi publik; dan c. penyiapan bahan urusan sumber daya manusia, pengelolaan Jabatan Fungsional bidang kehumasan, keuangan, dukungan reformasi birokrasi, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara, pengendalian gratifikasi, Pengelolaan layanan Pengadaan dan Barang Milik Negara serta tata usaha dan rumah tangga Biro.
