PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENCEGAHAN DAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Narkotika dan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digolongkan kedalam : a. Narkotika :
- Narkotika Golongan I;
- Narkotika Golongan II; dan
- Narkotika Golongan III. b. Psikotropika
- Psikotropika golongan I;
- Psikotropika golongan II;
- Psikotropika golongan III; dan
- Psikotropika golongan IV.
(2) Penggolongan narkotika dan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
