PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENCEGAHAN DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN DAN SASARAN
Pelaksanaan kegiatan P4GN dan Psikotropika di sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui kegiatan: a. Sosialisasi; b. Advokasi; c. Operasi Rutin; d. Operasi Khusus; dan e. Operasi Kontijensi.
