PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENCEGAHAN DAN...
Pasal 11
BAB 3 — STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
Unit kerja Eselon I yang melakukan kegiatan P4GN dan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, berkoordinasi dengan : a. Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk kegiatan P4GN pada tingkat Pemerintah Pusat; b. Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) untuk kegiatan P4GN pada tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov); c. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) untuk kegiatan P4GN pada tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkot/Pemkab).
