PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENCEGAHAN DAN...
Pasal 10
BAB 3 — STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
(1) Dalam hal kegiatan Operasi Rutin, Operasi Khusus dan Operasi Kontijensi P4GN dilaksanakan oleh unit kerja Eselon I terkait, harus berkoordinasi dengan Kepala Satuan Tugas (Satgas) P4GN Kementerian Perhubungan.
(2) Standar prosedur operasional kegiatan Operasi Rutin, Operasi Khusus, dan Operasi Kontijensi, sebagaimana tercantum dalam BAB III Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
