Pasal 9
BAB 3 — STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
(1) Kegiatan Advokasi P4GN dan Psikotropika yang dilaksanakan oleh unit kerja Eselon I dapat berupa kebijakan: a. pembinaan SDM yang profesional di bidang P4GN dan Psikotropika; b. koordinasi yang terpadu dilandasi komitmen, sikap konsisten dan sungguh-sungguh dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika di sektor transportasi; c. meningkatkan peran serta stakeholder dalam penanganan pencegahan bahaya narkotika dan psikotropika; d. penegakan hukum yang konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mengintensifkan pencegahan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi; f. memperketat pengawasan dan pengendalian penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika pada lingkup tugas dan tanggung jawab masing-masing.
(2) Pembinaan SDM yang profesional di bidang P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. pembentukan kader P4GN dan Psikotropika; b. pengembangan pengetahuan umum, keterampilan dan sikap profesional (petugas penyuluh dan fasilitator P4GN) melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) pecegahan P4GN dan Psikotropika di lingkungan Kementerian Perhubungan; c. pembinaan dan pengembangan lingkungan kerja bebas narkotika dan psikotropika dengan menerapkan pola hidup sehat, beriman dan kegiatan produktif melalui media komunikasi, informasi dan edukasi yang efektif.
