Pasal 12
BAB 3 — STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
(1) Dalam kegiatan Sosialisasi P4GN dan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dapat diikuti dengan pemeriksaan kesehatan secara random sampling.
(2) Dalam kegiatan Operasi Rutin dan Operasi Kontijensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan e, harus dilakukan pemeriksaan kesehatan.
(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan(2) meliputi : a. tes urine; b. tes darah; c. tes rambut dan/atau tes kuku; dan/atau d. tes saliva (air liur).
(4) Kegiatan Operasi Rutin, Operasi Khusus, dan Operasi Kontijensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan Tim yang dibentuk oleh Pejabat Eselon I.
(5) Hasil kegiatan Operasi Rutin, Operasi Khusus, dan Operasi Kontijensi dilaporkan kepada Ketua Satgas dan/atau Pejabat Eselon I terkait.
(6) Standar prosedur operasional kegiatan P4GN dan Psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
