Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN RANCANG BANGUN SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Perancangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b paling sedikit memuat : a. gambar teknis; b. tahapan produksi; dan c. tahapan pengujian. (2) Gambar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa gambar rancangan dasar (basic design) yang berisi informasi terkait konstruksi dan komponen Sarana Perkeretaapian yang akan diproduksi. (3) Tahapan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa alur proses pembuatan konstruksi dan komponen Sarana Perkeretaapian. (4) Tahapan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa informasi tentang rencana pengujian
setiap tahapan produksi (inspection test plan) dan standar yang digunakan untuk masing-masing konstruksi dan komponen Sarana Perkeretaapian.
