PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN RANCANG BANGUN SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Perhitungan teknis material/konstruksi dan/atau komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c paling sedikit memuat: a. pemilihan material dan/atau komponen; b. pengerjaan material; dan c. integrasi komponen. (2) Hasil perhitungan teknis material/konstruksi dan/atau komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk laporan yang utuh yang menggambarkan integrasi antar konstruksi dan/atau komponen yang membentuk satu kesatuan sistem.
