PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN RANCANG BANGUN SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dimuat dalam dokumen perencanaan paling sedikit memuat: a. maksud dan tujuan; b. analisis teknis, ekonomis, dan sumber daya; c. penyiapan spesifikasi teknis; dan d. jadwal pelaksanaan. (2) Penyiapan spesifikasi teknis sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dokumen spesifikasi teknis yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
