PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 24
BAB 8 — PELAPORAN DAN MONITORING
(1) Pemohon harus melaporkan pelaksanaan pekerjaan rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian kepada Menteri melalui Direktur Jenderal (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara berkala sejak dimulainya produksi. (3) Direktur Jenderal melakukan monitoring kemajuan proses produksi kegiatan rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian.
