PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 25
BAB 9 — PENGAWASAN
Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian.
