PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2022 tentang RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN
Pasal 23
BAB 7 — PERSETUJUAN DOKUMEN RANCANG BANGUN DAN REKAYASA SARANA PERKERETAAPIAN
(1) Persetujuan dokumen rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diterbitkan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. (2) Proses bisnis persetujuan dokumen rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Format persetujuan dokumen rancang bangun dan rekayasa Sarana Perkeretaapian tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
