Pasal 9
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
(1) Badan Usaha Pelabuhan dan Unit Penyelenggara Pelabuhan wajib menyediakan tempat penumpukan atau penyimpanan Barang Berbahaya untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas barang di Pelabuhan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur Penanganan Barang Berbahaya di Pelabuhan. (2) Pengelola Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang mengoperasikan terminal untuk Penanganan Barang Berbahaya dan Pengangkutan Barang Berbahaya untuk menunjang usaha pokoknya wajib menyediakan tempat penumpukan atau penyimpanan Barang Berbahaya serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur Penanganan Barang Berbahaya. (3) Badan Usaha Pelabuhan, Unit Penyelenggara Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri termasuk Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas atau pergudangan, harus mendapatkan persetujuan tempat penumpukan atau penyimpanan Barang Berbahaya dari Otoritas yang Berwenang sesuai dengan ketentuan dalam IMDG Code beserta perubahannya.
(4) Badan Usaha Pelabuhan, pengelola Terminal Khusus, pengelola Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, termasuk Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha depo peti kemas atau pergudangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) harus menyampaikan rencana penumpukan kepada Syahbandar setempat sesuai dengan ketentuan dalam IMDG Code beserta perubahannya.
