PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 8
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
Kemasan Barang Berbahaya dalam keadaan kosong yang belum dibersihkan harus tetap mengikuti persyaratan sebagaimana pemberlakuan penanganan Barang Berbahaya dan pengangkutan Barang Berbahaya yang diatur dalam IMDG Code beserta perubahannya.
