PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 7
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
Barang Berbahaya yang diangkut dengan jumlah terbatas sebagaimana diatur dalam IMDG Code beserta perubahannya, dikecualikan dari pengesahan Tanda Nomor UN yang
diterbitkan oleh Otoritas yang Berwenang.
