Pasal 6
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
(1) Kemasan Barang Berbahaya yang telah mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5)
harus mencantumkan Tanda Nomor UN. (2) Ukuran dan tata letak Tanda Nomor UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disesuaikan dengan ukuran kemasan dan terlihat dengan jelas. (3) Untuk memperoleh pencantuman Tanda Nomor UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan surat permohonan kepada Otoritas yang Berwenang dengan dilengkapi dokumen kemasan Barang Berbahaya yang telah lulus pengujian dari Laboratorium uji kemasan. (4) Berdasarkan kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas yang Berwenang melakukan verifikasi terhadap dokumen kemasan Barang Berbahaya yang telah lulus pengujian. (5) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terpenuhi, Otoritas yang Berwenang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja menerbitkan Tanda Nomor UN sesuai format contoh 1 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Kemasan Barang Berbahaya yang diproduksi di INDONESIA dan telah mendapatkan pengesahan Tanda Nomor UN dari Otoritas yang Berwenang negara luar wajib mengganti pengesahan Tanda Nomor UN yang baru dari Otoritas yang Berwenang. (7) Kemasan Barang Berbahaya yang diproduksi di luar negeri dan telah mendapakan pengesahan Tanda Nomor UN dari Otoritas yang Berwenang negara luar dapat dipergunakan di INDONESIA. (8) Tanda Nomor UN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku selama 2 (dua) tahun.
