Pasal 5
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
(1) Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menggunakan kemasan yang telah memenuhi ketentuan spesifikasi dan pengujian sesuai dengan ketentuan dalam IMDG Code beserta perubahannya. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pengujian awal (performance test); dan b. pengujian berkala (frequency test). (3) Pengujian awal (performance test) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pengujian yang dilakukan pada kemasan baru, rekondisi, atau kemasan yang baru dilakukan modifikasi sebelum kemasan tersebut digunakan. (4) Pengujian berkala (frequency test) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya untuk kemasan yang dilakukan pengujian secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam IMDG Code beserta perubahannya. (5) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pengesahan dari Otoritas yang Berwenang. (6) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. kemasan konvensional (conventional packaging); b. kemasan besar (large packaging); c. kemasan portabel kaku atau fleksibel (IBCs); d. tanki (tanks); dan e. peti kemas curah (bulk container).
