Pasal 4
BAB 2 — BENTUK, KELAS, DAN DIVISI BARANG BERBAHAYA
(1) Barang Berbahaya dalam kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diklasifikasikan sebagai berikut: a. kelas 1 berupa bahan atau barang peledak; b. kelas 2 berupa gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan; c. kelas 3 berupa cairan mudah menyala atau terbakar; d. kelas 4 berupa bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar; e. kelas 5 berupa bahan atau barang pengoksidasi; f. kelas 6 berupa bahan atau barang beracun dan mudah menular; g. kelas 7 berupa bahan atau barang radioaktif; h. kelas 8 berupa bahan atau barang perusak; dan i. kelas 9 berupa berbagai bahan atau zat berbahaya lainnya. (2) Divisi atas setiap kelas Barang Berbahaya dalam kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam IMDG Code beserta perubahannya.
