PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 3
BAB 2 — BENTUK, KELAS, DAN DIVISI BARANG BERBAHAYA
(1) Barang Berbahaya berbentuk: a. bahan cair; b. bahan padat; dan c. bahan gas. (2) Barang Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Barang Berbahaya dalam kemasan dan Barang Berbahaya selain dalam kemasan. (3) Barang Berbahaya selain dalam kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
