PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-16 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG...
Pasal 10
BAB 3 — PENANGANAN DAN PENGANGKUTAN BARANG BERBAHAYA
Barang Berbahaya yang akan dimuat ke atas Kapal atau yang telah dibongkar dari Kapal dapat disimpan pada tempat penumpukan atau penyimpanan Barang Berbahaya di Pelabuhan yang terpisah dari muatan lain, kecuali Barang Berbahaya kelas 1 dan kelas 7.
